Sebelumnya, KIP memerintahkan BKN membuka hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) eks pegawai KPK.
Hal tersebut merupakan amar putusan atas gugatan yang diajukan dua eks pegawai KPK, Hotman Tambunan dan Ita Khoiriyah, terkait hasil TWK.
"Memutuskan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn, saat membacakan amar putusan yang disiarkan melalui akun YouTube KIP, Senin (23/2/2026).
"Membatalkan penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengklasifikasian Informasi yang Dikecualikan," sambungnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.