Uang tersebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur masuk importasi barang (kepabeanan) dan pengurusan cukai.
Asep menjelaskan, pada awal Februari 2026, BBP memerintahkan SA untuk membersihkan safe house di Jakarta Pusat. Uang-uang tersebut kemudian diperintahkan untuk dipindahkan ke safe house lain yang berlokasi di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
Penyidik yang mengendus keberadaan kedua lokasi tersebut kemudian melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan itu, tim KPK menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar.
“Penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper,” ujarnya.
KPK menyimpulkan bahwa BBP dan SIS turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, yakni menerima pemberian yang berkaitan langsung dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban mereka pada periode 2024–2026.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.