Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dituntut 2 Tahun Penjara Soal Demo Rusuh, Syahdan: Tak Akan Buat Kami Bungkam!

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Jum'at, 27 Februari 2026 |19:05 WIB
Dituntut 2 Tahun Penjara Soal Demo Rusuh, Syahdan: Tak Akan Buat Kami Bungkam!
Terdakwa Syahdan Husein (foto: Okezone)
A
A
A

Jaksa menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 246 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan,” ujar jaksa.

Adapun perbuatan yang dinilai sebagai penghasutan adalah mengunggah 19 konten di media sosial. Konten tersebut diunggah melalui akun Blok Politik Pelajar, Lokataru Foundation, Gejayan Memanggil, dan Aliansi Mahasiswa Menggugat.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement