Dalam pertimbangannya, MK menilai keberadaan frasa "atau tidak langsung" dalam pasal tersebut bisa menimbulkan kriminalisasi yang berlebihan. Sebagai contoh, tugas jurnalistik berupa investigasi terhadap perkara yang sedang berjalan bisa berpotensi sebagai bentuk perintangan penyelidikan.
"Sama halnya dengan misalnya kegiatan jurnalistik yang melakukan investigasi terhadap suatu kasus yang sedang berjalan dengan tujuan memberikan informasi kepada publik atau penulisan opini secara akademik dalam media cetak atau elektronik yang dilakukan dalam koridor hukum juga berpotensi masuk dalam bentuk perbuatan obstruction of justice secara tidak langsung," sambung Hakim MK, Arsul Sani.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.