Kasus ini bermula saat pemerintah RI memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO yang sengaja diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO).
Perbuatan tersebut diduga dimuluskan oleh oknum penyelenggara negara untuk mendapatkan kickback sebagai imbal balik atas perannya.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian akibat hilangnya penerimaan dari ekspor POME palsu yang ditaksir mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.
Sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
- LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan serta Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian;
- FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);
- MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru;