Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perdana, KPK Gunakan Pasal Benturan Kepentingan di Kasus Bupati Pekalongan

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 05 Maret 2026 |13:48 WIB
Perdana, KPK Gunakan Pasal Benturan Kepentingan di Kasus Bupati Pekalongan
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (Foto: IG Pemkab Pekalongan)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan 2023-2026 usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa 3 Maret 2026.  Lembaga antirasuah kemudian menjerat Fadia dengan Pasal 12 huruf i UU Tipikor.

Pasal tersebut merupakan kali pertama digunakan dalam OTT. Adapun isinya pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

"Konstruksi perkara dan pengenaan Pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan ini adalah yang pertama di KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (5/3/2026).

Budi menyebutkan bahwa penerapan pasal ini merupakan bukti nyata praktik korupsi yang terus berkembang. "Hal ini sekaligus menunjukkan modus tindak pidana korupsi terus bermetamorfosis menjadi semakin kompleks dan rumit," ujarnya.

Budi pun menekankan, perlu kesadaran dan bantuan bersama untuk memerangi praktik korupsi di Indonesia. "Dukungan publik dan para pemangku kepentingan terkait lainnya seperti PPATK menjadi penting, baik dengan dukungan informasi, data, termasuk transaksi keuangan, sehingga bisa membuka ruang gelap terjadinya praktik rasuah ini," ucapnya.

Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq atau FAR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Penetapan ini dilakukan setelah yang bersangkutan terjaring OTT di Semarang, Jawa Tengah pada Selasa 3 Maret 2026. Dalam operasi senyap tersebut, total 14 orang ditangkap di Semarang dan Pekalongan.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 4 Maret 2026. 

Asep mengungkapkan penahanan yang bersangkutan dilakukan untuk 20 hari pertama, yakni 4-23 Maret 2026. Adapun lokasi penahanan berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement