BANDUNG – Seorang pria berinisial ACN yang jasadnya ditemukan di saluran air kawasan Jalan Stadion Olahraga (SOR) Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Kota Bandung, ternyata korban pembunuhan. Pelaku ternyata dua polisi gadungan yang berstatus kakak beradik.
Plt Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Adiwijaya mengatakan, kedua pelaku berinisial AD (32) dan MS (21). Peristiwa tersebut terjadi di lokasi pemancingan Jalan SOR GBLA dekat Kilometer 148 Tol Gedebage.
Kronologi kejadian bermula saat korban sedang memancing seorang diri di lokasi tersebut. Kedua pelaku kemudian datang dan mengaku sebagai polisi untuk memeriksa surat-surat kendaraan korban.
"Korban ACN sedang memancing ikan sendirian. Dua pelaku datang mengaku sebagai anggota Polri. Mereka memeriksa surat-surat kendaraan milik korban," ujar Kombes Adiwijaya dikutip Jumat (6/3/2026).
Setelah memeriksa kendaraan, pelaku berusaha membawa motor milik korban. Namun korban melakukan perlawanan sehingga salah satu pelaku menikamnya menggunakan pisau.
“Pelaku mencoba membawa kendaraan korban. Namun mendapat perlawanan dari korban. Sehingga pelaku menusukkan pisau ke dada korban sebanyak tiga kali,” ujarnya.
Akibat tusukan tersebut, korban ACN tewas di lokasi kejadian. Setelah itu, kedua pelaku membawa kabur sepeda motor korban dan menjualnya di wilayah Garut sebelum melarikan diri ke Garut dan Tasikmalaya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan selama sekitar satu pekan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya pisau yang digunakan pelaku, sepatu, serta sepeda motor milik korban.
“Lebih kurang satu minggu, anggota Satreskrim Polrestabes Bandung bisa mengungkap dan menangkap pelaku,” kata Kombes Adiwijaya.
Dia menegaskan saat melakukan aksinya, kedua pelaku tidak mengenakan atribut atau seragam kepolisian. Mereka hanya mengaku sebagai anggota Polri kepada korban.
“Enggak ada (seragam dan atribut Polri). Mereka memakai baju biasa, hanya menyampaikan kepada korban bahwa pelaku anggota Polri,” ucapnya.
Kedua pelaku diduga telah beberapa kali melakukan aksi kejahatan serupa. Saat ini AD dan MS telah ditahan di Polrestabes Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara,”pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.