Menurutnya, kebijakan diskresi pembagian kuota haji tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia tidak sepenuhnya digunakan untuk mengurangi antrean jemaah haji reguler.
“Dengan adanya diskresi pembagian 50 persen untuk kuota haji reguler dan 50 persen untuk kuota haji khusus, maka tujuan untuk memangkas panjangnya antrean haji reguler menjadi tidak sepenuhnya tercapai,” ujar Budi.
Ia menambahkan, dalam konstruksi perkara yang sedang disidik, penyidik KPK juga menduga adanya aliran dana dari sejumlah biro perjalanan haji kepada pihak-pihak di Kementerian Agama Republik Indonesia.
Sementara itu, sidang putusan praperadilan antara Yaqut Cholil Qoumas melawan KPK dijadwalkan digelar pada Rabu (11/3/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, menetapkan jadwal putusan tersebut setelah kedua belah pihak menyerahkan kesimpulan dalam sidang yang digelar pada Senin (9/3/2026).
“Putusan akan kita ucapkan pada tanggal 11 Maret, jam 10.00 WIB,” ujar Sulistyo saat menutup persidangan.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.