JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim mengungkap asal-usul panggilan “Mas Menteri” yang kerap disematkan kepadanya.
Hal itu disampaikan saat dirinya menjadi saksi mahkota dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026).
Momen tersebut terjadi ketika Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah memulai pemeriksaan terhadap Nadiem. Hakim lebih dahulu menyinggung julukan “Mas Menteri” yang populer di masyarakat.
“Mas menteri ya? Ini saya baru baca identitasnya ternyata ini alias mas menteri ya, ini mas menteri dari mana sampai ada panggilan mas menteri?” tanya hakim di ruang sidang.
Menjawab pertanyaan tersebut, Nadiem menjelaskan bahwa sebutan itu mulai dikenal publik setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyapanya dengan panggilan tersebut.
“Yang memulai memanggil saya Mas Menteri itu waktu itu Pak Presiden Jokowi. Setelah itu menjadi cukup viral,” ujar Nadiem.
Hakim kemudian menanyakan apakah Nadiem merasa nyaman dengan panggilan tersebut selama menjabat sebagai menteri.
“Untuk saudara cukup nyaman dipanggil Mas Menteri?” tanya hakim.
“Ya dulunya waktu Menteri sih nyaman yang mulia,” jawab Nadiem.
Suasana sidang sempat mencair ketika hakim menyinggung adanya panggilan serupa yang juga populer untuk Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
“Ada juga Mas Wapres soalnya kan,” ucap hakim yang langsung disambut tawa oleh Nadiem dan para pengunjung sidang.
Hakim lalu berkelakar bahwa dirinya bukan berasal dari Jawa sehingga khawatir salah menggunakan panggilan tersebut.
“Masalahnya saya bukan orang Jawa, takut salah penggunaan. Tapi nyaman ya? Siapa tahu nanti ketemu sama Mas Wapres, kan bisa panggil juga Mas Wapres,” ujar Purwanto.
Nadiem kemudian menjelaskan bahwa panggilan tersebut tidak hanya digunakan oleh orang-orang dekatnya.
“Oh enggak, banyak sekali. Driver-driver Gojek juga memanggil saya Mas Menteri,” katanya.
Di akhir percakapan ringan itu, hakim menyebut pertanyaan tersebut hanya sebagai pembuka untuk mencairkan suasana sidang.
“Oke. Sedikit prolog ya biar tidak terlalu tegang,” ujar hakim.
Dalam persidangan tersebut, Nadiem hadir sebagai saksi mahkota untuk tiga terdakwa, yakni Ibrahim Arief yang merupakan mantan konsultan Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih mantan Direktur SD Kemendikbudristek, serta Mulyatsyah mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan kementerian tersebut.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.