Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terdakwa Kasus Chromebook Heran Dituntut Total 22,5 Tahun Penjara, Ngaku Dijadikan Kambing Hitam

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Selasa, 21 April 2026 |20:27 WIB
Terdakwa Kasus Chromebook Heran Dituntut Total 22,5 Tahun Penjara, Ngaku Dijadikan Kambing Hitam
Terdakwa Kasus Chromebook Heran Dituntut Total 22,5 Tahun Penjara, Ngaku Dijadikan Kambing Hitam (Jonathan Simanjuntak)
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief (Ibam) mengaku heran saat mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terkait perkaranya. Ibrahim mengaku hanya menjadi sasaran kambing hitam oleh pejabat pengadaan.

1. Ngaku Dijadikan Kambing Hitam

Ibrahim mengaku tuntutan 22,5 tahun penjara berasal dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 15 tahun penjara. Dia juga dituntut mengganti uang rugi Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

"Saya dituntut 22,5 tahun. Kenapa saya bilang segitu? Karena komponennya adalah 15 tahun penjara ditambah 7,5 tahun jika saya enggak bisa bayar uang pengganti Rp16,9 miliar. Saya nyatakan, saya sudah tidak mungkin bayar itu," kata Ibrahim dalam konferensi pers, Selasa (22/4/2026).

Padahal, selama proses pembuktian di persidangan, tak ada satu pun kesaksian dan alat bukti yang memperkuat tuduhan dirinya bersalah. Ibam menegaskan jaksa tidak membuktikan diliran mendapatkan aliran dana atau bahkan mengarahkan pengadaan Chromebook.

"Enggak ada angle konflik kepentingan. Enggak ada keuntungan yang saya dapatkan pribadi di sini. Semua masukan saya adalah profesional dari ahli IT yang mengevaluasi dari ahli yang ada di sidang pun bilang itu netral profesional. Semua masukan saya, saya berikan ke Kementerian," ujar Ibrahim.

Ibam menambahkan, dalam perkara ini dirinya selalu dituduh mengarahkan Chromebook dalam kajian teknisnya. Puncaknya, nama dia bahkan dicatut dalam Surat Keputusan (SK) Pengesahan Kajian Chromebook yang baru diketahuinya dalam proses persidangan.

"Saya perlu garisbawahi di sini ya. Buat saya ini perkaranya jelas. Saya adalah korban kambing hitam para pejabat-pejabat pengadaan yang hendak menyalahkan seorang konsultan," imbuh Ibam.

Ibam mengatakan fakta persidangan telah menampilkan kebenaran bahwa dirinya tidak pernah mengarahkan pengadaan Chromebook. Bahkan menurutnya, fakta persidangan juga mengungkap masukan krusial dirinya terkait pengadaan Chromebook dihapus untuk menyalahkan dirinya.

"Ini yang membuat saya marah. Saya marah bukan pada keadaan saya sekarang lho. Saya marah pada orang-orang seperti itu yang mengkriminalisasi konsultan profesional yang sudah netral memberikan masukan, memberikan keahlian mereka bagi pemerintah, tapi kemudian mereka salahkan karena mereka ketakutan telah melakukan sebuah tindak pidana," tuturnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement