Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Geledah Rumah Dinas Bupati Cilacap, KPK Sita HP Berisi Chat Pengumpulan Uang

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 16 Maret 2026 |17:18 WIB
Geledah Rumah Dinas Bupati Cilacap, KPK Sita HP Berisi Chat Pengumpulan Uang
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
A
A
A

Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/3/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 17 orang, dan 13 di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penahanan, Sabtu (14/3/2026).

Dalam konstruksi perkara, Asep mengungkapkan Syamsul diduga memerintahkan Sadmoko untuk mengumpulkan uang dari perangkat daerah setempat guna kebutuhan tunjangan hari raya (THR) untuk kepentingan pribadi dan pihak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement