JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)) kembali mengalihkan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tahanan rutan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, peralihan ini dilakukan lantaran penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan Gus Yaqut.
"Karena memang besok sudah terjadwal, ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2026).
Di sisi lain kata Asep, terdapat perkembangan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Gus Yaqut.
"Kedua juga besok rencananya kami ada progres, ya, terkait dengan penanganan kuota haji ini," ujarnya.
"Ditunggu saja besok ya progresnya dan tentunya kita akan konpers lagi besok," sambungnya.
Diketahui, Gus Yaqut sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk kembali menjadi tahanan rutan setelah melakukan cek kesehatan di RS Polri Kramatjati.
Awalnya, KPK menahan Gus Yaqut pada 12 Maret 2025. Lima hari berselang, keluarga Gus Yaqut mengajukan permohonan tahanan rumah.
Tepat sepekan dari penahanan yakni 19 Maret 2026, Gus Yaqut kemudian keluar dari rutan KPK untuk menjadi tahanan rumah terkait kasus dugaan korupsi kuota Haji.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.