Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jejak Pelarian WN Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori hingga Tertangkap!

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 24 Maret 2026 |06:01 WIB
Jejak Pelarian WN Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori hingga Tertangkap!
Pembunuhan cucu Mpo Nori (Foto: Ilustrasi/Dok Okezone)
A
A
A

"Pasal sejauh ini yang kita terapkan adalah Pasal 458 subsider Pasal 468 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman kurungan penjara 15 tahun," ungkapnya.

Diketahui, korban ditemukan tewas bersimbah darah pada Sabtu 21 Maret, pukul 04.30 WIB, di Jalan Daman I, Bambu Apus, Cipayung, Jaktim. Awalnya, ibu korban berinisial B mendatangi kontrakan korban pada Sabtu 21 Maret pukul 03.00 WIB. Namun, saat itu pintu rumah dalam keadaan terkunci dari dalam rumah. Kakak korban berinisial A kemudian membuka pintu rumah.

Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di lantai. Bahkan, kata polisi, kondisi darah korban sudah mengering.

"KA SPK, Iden Polres Metro Jaktim, serta Piket Reskrim pada pukul 05.30 WIB, datang ke TKP. Hasil sementara terdapat luka sayatan di leher," ucapnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement