Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diciduk Polisi, Terbongkar Peran 2 Tersangka Jaringan Narkoba Koh Erwin

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 26 Maret 2026 |13:30 WIB
Diciduk Polisi, Terbongkar Peran 2 Tersangka Jaringan Narkoba Koh Erwin
Ilustrasi penjara (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipidnarkoba) Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan narkoba jaringan bandar Erwin Iskandar alias Koh Erwin. Terbaru, polisi menangkap dua tersangka yang diduga menyediakan rekening untuk menampung aliran dana hasil transaksi narkotika.

Kedua tersangka, Muhammad Rikki (25) sebagai pemilik rekening, dan Priyo Handoko (33), diduga memperjualbelikan rekening milik Rikki kepada pihak lain dalam jaringan, yakni Andre Fernando alias 'The Doctor'.

"Dari keterangan tersangka, Arfan mengaku bahwa narkotika jenis sabu diperoleh dari Andre Fernando yang menggunakan rekening atas nama Muhammad Rikki," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (26/3/2026).

Andre Fernando berperan sebagai distributor yang memasok sabu kepada Koh Erwin dan saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh kepolisian.

Menurut Eko, rekening tersebut digunakan untuk menerima pembayaran dari jaringan narkoba Koh Erwin. Pada Sabtu 7 Maret, tim melakukan operasi di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, dan menangkap Rikki di kediamannya sekitar pukul 15.00 WIB.

"Saudara Muhammad Rikki yang sedang berada di lantai atas langsung kami amankan dan dilakukan penggeledahan," ujar Eko. 

Dari pemeriksaan awal, Rikki mengaku menyerahkan buku tabungan dan kartu ATM miliknya kepada seseorang bernama Rio. Tim melakukan pengejaran ke rumah Rio, namun yang bersangkutan tidak ditemukan.

Polisi kemudian melakukan penyisiran di sejumlah titik yang kerap dijadikan tempat berkumpul di wilayah tersebut dan berhasil menangkap Priyo Handoko. Saat digeledah, ditemukan satu alat hisap sabu atau bong.
 
"Kami mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri," kata Eko.

Dalam pengembangan kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan status DPO terhadap Andre Fernando alias 'The Doctor' (32), yang memasok sabu kepada Koh Erwin. Status buron tercantum dalam surat DPO/32/III/Dittipidnarkoba tertanggal 1 Maret 2026 yang ditandatangani Kombes Handik Zusen, pimpinan penyidikan.

"Andre Fernando untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaannya kepada penyidik/penyidik pembantu pada kantor kepolisian tersebut, dengan nomor 081385277785," bunyi surat DPO itu dikutip Senin (2/3).

Kasus ini juga menyeret sejumlah pihak, termasuk mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Andre disebut menyediakan sabu yang dibeli Koh Erwin untuk diedarkan di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat, dengan dua transaksi pada Januari 2026. Transaksi pertama senilai Rp400 juta untuk 2 kilogram sabu, dan transaksi kedua senilai Rp400 juta dengan 3 kilogram sabu.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement