“Kami mengimbau dan sekaligus memperingatkan secara tegas kepada seluruh pihak, termasuk media massa dan akun digital, untuk segera melakukan klarifikasi dan koreksi atas pemberitaan yang tidak akurat,” tuturnya.
Selain itu, menekankan agar menjunjung tinggi prinsip verifikasi, akurasi, dan keberimbangan; serta tidak membangun opini publik berdasarkan informasi yang tidak terkonfirmasi.
“Apabila informasi yang tidak benar tersebut tetap disebarkan tanpa koreksi, maka kami tidak akan segan-segan menempuh upaya hukum secara tegas, terukur, dan tanpa kompromi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Henry menambahkan, klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di ruang publik, serta memastikan bahwa setiap pemberitaan tetap berlandaskan pada fakta yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ketepatan fakta adalah fondasi keadilan. Ketika identitas disalahartikan, maka kebenaran harus segera diluruskan,” ujarnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.