Tim Troya juga menyoroti dugaan kejanggalan pada dokumen legalisasi yang dilampirkan, termasuk terkait tanda tangan pejabat yang masa jabatannya dinilai tidak sesuai dengan waktu penerbitan dokumen.
“Dalam dokumen legalisasi terdapat hal yang meragukan, seperti tanda tangan Dekan Fakultas Kehutanan dengan masa jabatan 2008–2012, namun masih tercantum pada dokumen tahun 2014,” tuturnya.
Selain itu, tim hukum menilai tidak adanya tanggal pasti dalam dokumen legalisasi tersebut turut menambah keraguan terhadap keabsahan administrasi.
Refly menegaskan, gugatan citizen lawsuit ini diharapkan menjadi preseden penting agar KPU lebih transparan dan akuntabel dalam memverifikasi dokumen seluruh calon pejabat publik di masa mendatang.
Ia juga menilai, tidak dilakukannya pengujian dokumen secara transparan berpotensi melanggar hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
“Kerugian konstitusionalnya adalah tidak adanya kepastian hukum. Hal ini dapat melanggar prinsip perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam konstitusi,” pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.