Hibnu meyakini dakwaan Samin Tan dapat dibuktikan Kejagung di pengadilan. Bahkan, kemungkinan terbukanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut juga diyakini bisa terkuak.
“Apalagi ini kasus tambang, jadi potensi para backup-backup-nya (bekingan) akan bisa dibuka. Karena masalah tambang itu bukan masalah sepele yang biasanya ada backup-backup-nya,” ujarnya.
Tantangan terbesar justru terletak pada keberanian aparat penegak hukum mengungkap aktor-aktor besar di balik kasus tersebut. Namun, upaya Kejagung yang terlebih dahulu menagih denda administrasi Rp4,2 triliun merupakan strategi yang baik untuk menguak perkara.
“Penyelesaian pidana adalah ultimate remedium (upaya terakhir) sudah benar. Kalau dilakukan penundaan tuntutan mau tidak mau pidana jalan. Jadi kalau denda administrasi tidak jalan, ya proses pidana jalan,” ujarnya.
Kejagung setidaknya memiliki peluang besar untuk mengembalikan kerugian negara, termasuk dengan menyita aset milik Samin Tan jika nantinya terbukti bersalah dalam perkara tersebut.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.