Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menetapkan kebijakan WFH bagi ASN setiap Jumat. Hal itu diungkapkan dalam konferensi pers tentang Kebijakan Pemerintah dalam Mitigasi Risiko dan Antisipasi Dinamika Global di Seoul, Korea, Selasa 31 Maret 2026.
"Penerapan work from home bagi ASN, aparatur sipil negara, di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," kata Airlangga.
Airlangga menambahkan, skema WFH ini akan dituangkan dalam Surat Edaran Menpan RB dan Surat Edaran Mendagri. Skema ini diterapkan dalam rangka efisiensi untuk menghadapi dinamika geopolitik.
"Sebagai langkah adaptif dan preventif guna menghadapi dinamika global, pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja yang mendorong perilaku kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital," ujarnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.