Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Panglima TNI Berikan Santunan Rp1,8 Miliar dan Kenaikan Pangkat Luar Biasa ke 3 Prajurit Gugur

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 01 April 2026 |16:08 WIB
Panglima TNI Berikan Santunan Rp1,8 Miliar dan Kenaikan Pangkat Luar Biasa ke 3 Prajurit Gugur
Panglima TNI Berikan Santunan Rp1,8 Miliar dan Kenaikan Pangkat Luar Biasa ke 3 Prajurit Gugur (Foto : Okezone)
A
A
A

2. Sertu Muhammad Nur Ikhwan
Nilai tunai tabungan asuransi: Rp7.171.100
Santunan risiko kematian khusus: Rp450.000.000
Beasiswa untuk 2 anak @30.000.000: Rp30.000.000
Santunan kematian dari PBB: Rp1.200.000.000
Dana watzah: Rp7.500.000
TWP AD: Rp14.637.949
Personal accident: Rp7.000.000
Santunan gugur dari perbankan: Rp130.000.000
Jumlah: Rp1.846.309.049

Keterangan:
KPLB OMSPA
Penghargaan Medal “Dag Hammarskjold”
Gaji terusan selama 12 bulan (gaji pokok + ULP + tunjab)
Pensiun janda setelah gaji terusan selesai dibayarkan

3. Praka Farizal Rhomadhon
Nilai tunai tabungan asuransi: Rp7.565.600
Santunan risiko kematian khusus: Rp450.000.000
Beasiswa untuk 2 anak @30.000.000: Rp30.000.000
Santunan kematian dari PBB: Rp1.200.000.000
Dana watzah: Rp7.500.000
TWP AD: Rp19.009.605
Personal accident: Rp7.000.000
Santunan gugur dari perbankan: Rp130.000.000
Jumlah: Rp1.854.075.205

Keterangan:
KPLB OMSPA
Penghargaan Medal “Dag Hammarskjold”
Gaji terusan selama 12 bulan (gaji pokok + ULP + tunjab)
Pensiun janda setelah gaji terusan selesai dibayarkan
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement