Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Panglima TNI Berikan Santunan Rp1,8 Miliar dan Kenaikan Pangkat Luar Biasa ke 3 Prajurit Gugur

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 01 April 2026 |16:08 WIB
Panglima TNI Berikan Santunan Rp1,8 Miliar dan Kenaikan Pangkat Luar Biasa ke 3 Prajurit Gugur
Panglima TNI Berikan Santunan Rp1,8 Miliar dan Kenaikan Pangkat Luar Biasa ke 3 Prajurit Gugur (Foto : Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, memberikan santunan terhadap 3 prajurit TNI yang gugur dalam misi perdamaian bersama United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL). Setiap prajurit itu mendapatkan santunan sebesar Rp1,8 miliar.

"Santunan hak-hak prajurit TNI yang gugur di Lebanon, Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar sebesar Rp1.894.688.236, Sertu Muhammad Nur Ikhwan sebesar Rp 1.846.309.049, dan Praka Farizal Rhomadhon sebesar Rp1.854.075.205," ujar Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026).

Nilai santunan tersebut terdiri atas santunan tabungan asuransi, risiko kematian, beasiswa untuk anak. Agus juga menyebutkan, ada santunan gugur prajurit yang diterima dari Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

"(Santunan) terdiri dari nilai tunai tabungan asuransi, santunan risiko kematian khusus, beasiswa untuk 2 anak, santunan kematian dari PBB, dana watzah, TWP AD, personal accident, santunan gugur dari perbankan," sambung dia.

Selain santunan, ketiganya akan mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa militer selain perang (KPLB OMSPA). Ketiganya juga akan mendapatkan Dag Hammarskjold yang merupakan pemberian dari PBB.

"Selain santunan tunai, ketiga prajurit gugur juga mendapatkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Operasi Militer Selain Perang Anumerta (KPLB OMSPA), penghargaan Medal “Dag Hammarskjold”, gaji terusan selama 12 bulan (gaji pokok + ULP + tunjab), serta pensiun janda setelah gaji terusan selesai dibayarkan," tegas Agus.

Berikut rincian hak-hak prajurit TNI yang gugur di Lebanon:

1. Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar
Nilai tunai tabungan asuransi: Rp16.285.700
Santunan risiko kematian khusus: Rp450.000.000
Beasiswa untuk 2 anak @30.000.000: Rp60.000.000
Santunan kematian dari PBB: Rp1.200.000.000
Dana watzah: Rp7.500.000
TWP AD: Rp20.902.536
Personal accident: Rp10.000.000
Santunan gugur dari perbankan: Rp130.000.000
Jumlah: Rp1.894.688.236

Keterangan:
KPLB OMSPA
Penghargaan Medal “Dag Hammarskjold”
Gaji terusan selama 12 bulan (gaji pokok + ULP + tunjab)
Pensiun janda setelah gaji terusan selesai dibayarkan

 

2. Sertu Muhammad Nur Ikhwan
Nilai tunai tabungan asuransi: Rp7.171.100
Santunan risiko kematian khusus: Rp450.000.000
Beasiswa untuk 2 anak @30.000.000: Rp30.000.000
Santunan kematian dari PBB: Rp1.200.000.000
Dana watzah: Rp7.500.000
TWP AD: Rp14.637.949
Personal accident: Rp7.000.000
Santunan gugur dari perbankan: Rp130.000.000
Jumlah: Rp1.846.309.049

Keterangan:
KPLB OMSPA
Penghargaan Medal “Dag Hammarskjold”
Gaji terusan selama 12 bulan (gaji pokok + ULP + tunjab)
Pensiun janda setelah gaji terusan selesai dibayarkan

3. Praka Farizal Rhomadhon
Nilai tunai tabungan asuransi: Rp7.565.600
Santunan risiko kematian khusus: Rp450.000.000
Beasiswa untuk 2 anak @30.000.000: Rp30.000.000
Santunan kematian dari PBB: Rp1.200.000.000
Dana watzah: Rp7.500.000
TWP AD: Rp19.009.605
Personal accident: Rp7.000.000
Santunan gugur dari perbankan: Rp130.000.000
Jumlah: Rp1.854.075.205

Keterangan:
KPLB OMSPA
Penghargaan Medal “Dag Hammarskjold”
Gaji terusan selama 12 bulan (gaji pokok + ULP + tunjab)
Pensiun janda setelah gaji terusan selesai dibayarkan
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement