"Yang kedua, apa alasan penahanan terhadap Saudara Amsal Christy Sitepu?" lanjutnya.
Habiburokhman menegaskan, bahwa penahanan saat ini tidak lagi bersifat subjektif, melainkan harus didasarkan pada alasan yang jelas dan terukur sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
Ia merinci sejumlah syarat penahanan, antara lain jika tersangka mengabaikan panggilan penyidik dua kali tanpa alasan sah, memberikan keterangan tidak sesuai fakta, menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, hingga memengaruhi saksi.
"Poin mana dari syarat penahanan tersebut yang terpenuhi sehingga Saudara Amsal Christy dikenakan penahanan?" tegasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.