Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Skandal Narkoba di Klub Malam Whiterabit, Polisi Tangkap Pengendali dan Apoteker hingga Sita Rp3,8 Miliar

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 03 April 2026 |10:45 WIB
Skandal Narkoba di Klub Malam Whiterabit, Polisi Tangkap Pengendali dan Apoteker hingga Sita Rp3,8 Miliar
Polisi Tangkap Pengendali dan Apoteker hingga Sita Rp3,8 Miliar
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tiga orang tersangka baru di kasus dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) Whiterabit.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, kedua tersangka merupakan Denny Wiraatmaja alias Koko dan Ika Novita Sari alias Mami Ika selaku pengendali.

Sementara satu tersangka lainnya merupakan Andry Yulianto yang berperan sebagai apoteker untuk tempat hiburan Whiterabit. Eko mengatakan ketiganya ditangkap d Jakarta Utara dan Sukabumi pada Minggu, 29 Maret dan Senin, 30 Maret 2026.

"Penangkapan terhadap DPO atas nama Denny Wiraatmaja alias Koko, Ika Novita Sari alias Mami Ika dan Andry Yulianto yang merupakan pengendali dan apoteker peredaran narkotika di THM Whiterabit," kata Eko, Jumat (3/4/2026).

Dalam penangkapan itu, Eko menyebut penyidik turut menyita uang senilai Rp3,8 miliar yang disimpan dalam brankas di kediaman Ika Novita.

Berdasarkan perannya, ia menjelaskan Denny alias Koko menyuruh tersangka Erwin alias Ewing untuk mengedarkan narkoba di Whiterabit dengan upah sebesar Rp15 juta.

Eko menyebut Denny kemudian melarikan diri setelah mengetahui Whiterabit digerebek oleh Bareskrim dan anak buahnya ditangkap. Sebelum kabur, kata dia, pelaku menghilangkan barang bukti 70 butir ketamin dan pods narkotik di Whiterabit cabang Golf Island PIK.

"Tersangka Denny alias KOKO dikendalikan oleh pengendali yang biasa disebut 'Mami Ika' serta memiliki anak buah yang bernama Andry yang berperan sebagai apoteker di THM White Rabbit Golf Island PIK," ujar Eko.

 

Eko mengatakan Ika selaku pengendali mendapatkan barang haram narkotika dari seorang WNI di Malaysia yang dikenal dengan sebutan 'Charlie'. Adapun sosok 'Charlie' yang dimaksud merupakan buronan Bareskrim Polri Andre Fernando alias The Doctor.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menggerebek sebuah kelab malam di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Maret 2026, sekira pukul 00.30 WIB. Dalam operasi senyap itu, polisi menangkap lima orang mulai dari pelayan hingga bandar narkoba.

Kelima orang yang ditangkap itu yakni Farid Ridwan (38), Rully Endrae (41), Memo Hasian Nababan alias Sean (27), Rizky Fridayanti alias Kiki (23), dan Erwin Septian alias Ewing (36).

Dari kelima orang itu, Farid dan Erwin berperan sebagai penyedia alias bandar narkoba. Sementara tiga tersangka lainnya merupakan pegawai dari kelab malam tersebut.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement