Ketua Dewas KPK Gusrizal menyatakan menerima sejumlah aduan terkait hal tersebut sejak 25 Maret lalu. Ia menjelaskan, aduan yang masuk pada dasarnya mempertanyakan landasan hukum dan etik di balik keputusan pengalihan status tahanan tersangka YCQ dari penahanan di rutan menjadi tahanan rumah.
Gusrizal menambahkan, pihaknya telah menerima dan mendisposisi setiap aduan yang masuk untuk segera ditindaklanjuti sejak 30 Maret. Dewas akan memproses laporan tersebut sesuai ketentuan dan prosedur operasional baku (POB) yang berlaku.
"Kami akan terus mengawasi penanganan perkara ini, khususnya secara etik," kata Gusrizal, Selasa 1 April 2026.
Gusrizal menegaskan komitmen Dewas untuk tetap konsisten menjalankan fungsi pengawasan. Ia menyebut Dewas akan terus memantau setiap tahapan penanganan perkara ini, terutama dari sisi etik dan perilaku insan KPK, guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.