“Orang ini harus dihukum dan disita hartanya, karena maunya gratis saja. Sementara rakyat masih banyak yang miskin,” ujarnya.
Perbuatan tersebut merugikan negara, baik dari sisi sumber daya alam maupun potensi pajak. “Ini bisa diterapkan Pasal 2 UU Tipikor, perbuatan melawan hukum yang merugikan negara,” imbuhnya.
Perkara tersebut, kata Fickar, bisa dikualifikasikan sebagai pelanggaran administratif jika Samin Tan atau perusahaannya memenuhi kewajiban administratif seperti membayar pajak dan mengurus perizinan. Sebaliknya, jika abai terhadap kewajiban tersebut bisa masuk pidana korupsi.
Potensi kerugian negara, lanjut Fickar, juga bisa dilacak dari sisi lingkungan. Menurutnya, jika tidak dilakukan pemulihan atas bekas aktivitas tambang, maka kerusakan lingkungan dapat dikualifikasikan kerugian negara.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.