JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 13 RI, Jusuf Kalla (JK) dilaporkan Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI). Laporan ini buntut pernyataan JK soal mati syahid.
Diketahui, dalam video di link Masjid Kampus UGM menit 9 hingga 10, Jusuf Kalla menjelaskan soal mati syahid.
“Kenapa agama gampang menjadi alasan konflik kayak di Poso, Ambon? Karena kedua-duanya Islam dan Kristen berpendapat mati atau menewaskan orang atau mematikan itu syahid. Saat konflik berlangsung kedua pihak berkeyakinan begitu. Kalau saya bunuh orang Islam, saya syahid. Kalau saya mati pun saya syahid. Akhirnya susah berhenti,” katanya dalam ceramahnya, dikutip Senin (13/4/2026).
Terkait hal ini, GAMKI menggelar pernyataan sikap dan konferensi pers bersama sejumlah pihak, di antaranya Dewan Pakar Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI), Asosiasi Pendeta Indonesia (API), Gerakan Perjuangan Masyrakat Pluralisme, DPP Si Pitung, DPP Horas Bangso Batak, DPP Pasukan Manguni Makasiouw, DPP Aliansi Timur Indonesia, Tim Manguni, Timur Indonesia Bersatu, Pemuda Batak Bersatu, hingga Advokat Raja-Raja Batak.
Ketua Umum DPP GAMKI, Sahat Sinurat membacakan tiga poin penting terkait hal ini.
”Pertama, menyatakan agama Kristen tidak pernah mengajarkan membunuh orang Islam akan syahid masuk surga, justru agama Kristen mengajarkan untuk mengasihi sesama manusia bahkan musuh sekalipun," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/4/2026).
Kedua, dia mengungkapkan, pihaknya mengecam keras pernyataan JK yang menyakiti hati umat Kristen. Selain itu, pernyataan tersebut dinilai menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Ketiga, maka bersama ini kami yang terdiri dari berbagai lembaga Kristen dan organisasi masyarakat akan melaporkan Bapak Jusuf Kalla ke kepolisian,” kata Sahat.
Seusai membacakan tiga poin itu, perwakilan lembaga Kristen dan ormas berangkat dari Sekretariat DPP GAMKI kawasan Menteng, Jakarta Pusat ke Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) JK, Husain Abdullah mengatakan pihaknya masih belum bisa memberikan respons lebih lanjut mengenai pelaporan GAMKI ke Polda Metro Jaya. "Belum ada tanggapan karena masih kunjungan luar kota," kata Husain saat dikonfirmasi iNews Media Group, Senin (13/4/2026).
Namun, Husain mengatakan agar pihak pelapor terlebih dahulu mengkaji secara utuh konteks pernyataan yang beredar. "Tapi sebelum melaporkan, sebaiknya mengkaji sebaik baiknya konten yang sedang viral. Karena terpotong dan diberi narasi yang melenceng dari substansinya," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.