Dalam kesempatan yang sama, Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyampaikan bahwa berkas perkara yang diserahkan turut dilengkapi barang bukti dari empat tersangka, termasuk keterangan saksi.
“Di dalamnya terdapat barang bukti dan empat tersangka, serta delapan orang saksi, yang terdiri dari lima anggota militer dan tiga orang sipil,” kata Andri.
Dalam perkara ini, Oditur Militer II-07 Jakarta menerapkan pasal berlapis terhadap keempat tersangka, yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 468 ayat (1) KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP, dan Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.