"Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku," ujarnya, Senin 16 Maret 2026.
Irhamni mengatakan, dari hasil pemeriksaan, perusahaan Anton tersebut tidak bisa menunjukkan bukti dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional tersebut.
Selain Anton, polisi turut menetapkan pejabat sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle, yakni M. Sanggoleo W.W., sebagai tersangka.
Adapun polisi juga sudah menyita barang bukti berupa 4 unit dump truck, 3 unit alat berat excavator, dan 1 unit buku catatan ritase dalam perkara ini.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 158 juncto Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.