Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Maidi saat menjabat Wali Kota Madiun periode 2019–2022.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan tiga tersangka,” kata Asep.
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Maidi (Wali Kota Madiun), Rochim Ruhdiyanto (pihak swasta/orang kepercayaan), Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun). KPK mengungkap, Maidi diduga menerima uang sebesar Rp600 juta dari pihak pengembang pada Juni 2025.
Uang tersebut disebut diterima melalui perantara Rochim dalam dua kali transfer. Selain itu, terdapat dugaan penerimaan gratifikasi lainnya selama periode 2019–2022 dengan total mencapai Rp1,1 miliar.
Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara Maidi bersama Thariq Megah juga dijerat Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.