Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemendagri: Digitalisasi Pemilu Tetap Berlandaskan Prinsip Demokrasi!

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Rabu, 22 April 2026 |10:09 WIB
Kemendagri: Digitalisasi Pemilu Tetap Berlandaskan Prinsip Demokrasi!
Kepala BSKDN Kemendagri, Yusharto Huntoyungo
A
A
A

JAKARTA-  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti pentingnya digitalisasi pemilihan umum (pemilu) yang berlandaskan pada prinsip dasar demokrasi. Digitalisasi pemilu bukan sekadar transformasi teknologi, melainkan bagian dari upaya strategis untuk memperkuat kualitas demokrasi. 

‘’Namun demikian, implementasinya harus tetap menjunjung tinggi prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil),’’ ujar Kepala BSKDN Kemendagri, Yusharto Huntoyungo saat penandatanganan LOI e-Voting, di Command Center BSKDN, Jakarta, dikutip, Rabu (22/4/2026).

“Digitalisasi pemilu bukan berarti masyarakat dapat memilih secara sembarangan tanpa sistem yang terjamin. Tantangannya kemudian adalah  bagaimana teknologi dapat diimplementasikan dengan tetap memenuhi prinsip Luber Jurdil,” lanjutnya.

Dijelaskannya, BSKDN sebagai unit strategis di Kemendagri memiliki peran dalam memberikan rekomendasi kebijakan kepada Menteri Dalam Negeri melalui policy brief berbasis kajian. 

Salah satu isu strategis yang tengah dikembangkan adalah perbaikan sistem pemilihan di Indonesia, mulai dari pemilihan kepala desa hingga pemilihan kepala daerah, termasuk penguatan sistem politik yang mendukungnya.

‘’Salah satu gagasan yang mengemuka adalah penerapan skema pemilihan secara asimetris antar daerah, yang mempertimbangkan sejumlah variabel, termasuk tingkat kematangan digital daerah,’’ujarnya. 

Dalam skema tersebut, daerah dengan kesiapan tinggi dapat mengadopsi sistem pemilihan berbasis teknologi secara lebih mandiri, sementara daerah dengan kesiapan lebih rendah tetap menggunakan metode yang sesuai dengan kondisi masing-masing.

 


Yusharto menegaskan pentingnya membumikan pemahaman terkait digitalisasi pemilu di tengah masyarakat. Menurutnya, masih ada persepsi yang keliru mengenai digitalisasi, yang kerap diartikan  pemungutan suara dapat dilakukan secara bebas dari rumah tanpa mekanisme yang terkontrol.

“Di sinilah pentingnya desain metodologi, sistem, dan perangkat yang mampu menjamin akuntabilitas serta integritas pemilu digital, sehingga tetap sejalan dengan prinsip demokrasi yang berlaku,” ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan memperkuat kajian melalui penyusunan policy brief lanjutan yang lebih komprehensif. 

Kajian tersebut akan memetakan tingkat kematangan digital daerah secara lebih rinci, termasuk indikator seperti indeks digitalisasi hingga kematangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). 

Dia juga memastikan peran pemerintah tetap krusial dalam mendorong literasi dan pemahaman masyarakat terhadap sistem pemilu berbasis teknologi. Intervensi kebijakan yang tepat akan memastikan bahwa transformasi digital tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memperluas keadilan dan partisipasi demokrasi.

"Barangkali ini arti penting pertemuan ini, untuk memahami bahwa sejauh mana e-voting ini dapat diimplementasikan dengan tetap berlandaskan evidence yang jelas," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement