Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sekjen Perindo Apresiasi Dasco soal Threshold, Tekankan RUU Pemilu Harus Rampung 2026

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Jum'at, 24 April 2026 |13:19 WIB
Sekjen Perindo Apresiasi Dasco soal Threshold, Tekankan RUU Pemilu Harus Rampung 2026
Sekjen Perindo Apresiasi Dasco soal Threshold, Tekankan RUU Pemilu Harus Rampung 2026 (Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Wacana penyesuaian ambang batas parlemen (parliamentary threshold) kembali mengemuka dalam rencana revisi Undang-Undang Pemilu. DPR RI menegaskan pendekatan yang diambil tidak akan memberatkan partai politik (parpol), sejalan dengan arahan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengkaji ulang ambang batas sebesar 4 persen.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pembahasan ambang batas parlemen masih dalam tahap pendalaman agar tidak memberatkan parpol.

"Ya kita lagi lihat untuk ambang batas yang kira-kira kemudian tidak memberatkan partai-partai yang lain," kata Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Pernyataan tersebut mendapat respons dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Dia menilai sikap DPR menunjukkan komitmen menjaga keseimbangan antara stabilitas pemerintahan dan prinsip keadilan dalam demokrasi.

"Pendekatan yang tidak memberatkan partai politik merupakan langkah positif dalam menjaga iklim demokrasi yang sehat dan kompetitif," ujar Ferry saat dihubungi di Jakarta, Kamis (24/4/2026).

Dia menilai diperlukan formula yang proporsional agar tidak menutup ruang partisipasi politik, sekaligus tetap menjaga kualitas pengambilan keputusan di parlemen.

1. RUU Pemilu Didorong Rampung 2026

Ferry menegaskan, momentum pembahasan ini harus dimanfaatkan untuk segera menuntaskan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu). Kepastian regulasi dinilai penting agar seluruh pihak memiliki waktu yang cukup dalam mempersiapkan tahapan pemilu berikutnya.

"Kepastian regulasi adalah fondasi utama dalam penyelenggaraan demokrasi yang berkualitas. Oleh karena itu, penyelesaian RUU Pemilu tidak boleh berlarut-larut," tuturnya.

Dia juga menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang inklusif dengan melibatkan berbagai elemen, mulai dari parpol, akademisi, hingga masyarakat sipil, agar menghasilkan kebijakan yang relevan dan adaptif terhadap dinamika demokrasi.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement