Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pramono Siap Dukung KAI Jaga Perlintasan Sebidang

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Sabtu, 02 Mei 2026 |22:02 WIB
Pramono Siap Dukung KAI Jaga Perlintasan Sebidang
Pramono Siap Dukung KAI Jaga Perlintasan Sebidang (Danandaya Arya)
A
A
A

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo menjelaskan, sistem perkeretaapian nasional terdapat pembagian peran antara operator dan penyelenggara prasarana. Ia menyebut KAI berfokus pada penyelenggaraan operasional perjalanan kereta api.

Sementara itu, pengelolaan prasarana, termasuk perlintasan sebidang merupakan kewenangan pemerintah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, khususnya Pasal 2 ayat (1), yang menyebutkan pengelolaan perlintasan sebidang dilakukan berdasarkan status jalan.

“Pengaturan ini menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Tidak bisa ditangani oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan kolaborasi aktif seluruh pemangku kepentingan,” ujar Franoto dalam keterangannya, dikutip Sabtu (2/5/2026).
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement