Menurut Saddan, meskipun pernyataan JK disampaikan dalam konteks konflik di Poso dan Ambon, hal tersebut tidak dapat digeneralisasi untuk seluruh umat Kristen di Indonesia maupun di dunia. Ia menilai, konflik di dua wilayah tersebut tidak mencerminkan keseluruhan kondisi sosial keagamaan.
GAMKI memandang langkah melalui jalur hukum sebagai upaya untuk mencegah munculnya polarisasi yang lebih luas di masyarakat. Jika tidak ditangani secara tepat, persoalan ini dikhawatirkan akan terus memicu kegaduhan di ruang publik.
Karena itu, kata Saddan, laporan yang diajukan puluhan organisasi kepada kepolisian merupakan bentuk antisipasi agar isu tersebut tidak berkembang liar.
"Kita tidak mau persoalan ini menjadi bahasan liar di media sosial dan ruang publik. Maka dari itu, kita fokus ke proses hukum yang mengedepankan kesetaraan, keadilan substantif, dan pemulihan,” tuturnya.
GAMKI juga mengingatkan perbedaan pandangan seharusnya tidak menjadi alasan untuk saling menyerang, melainkan menjadi ruang untuk memperkuat kedewasaan dalam berdemokrasi serta mempererat persatuan. GAMKI pun berharap seluruh pihak, termasuk tokoh masyarakat, pemuka agama, dan masyarakat luas, dapat bersikap bijak, menahan diri, serta turut menjaga suasana yang kondusif dan damai.