Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ratusan WNA Sindikat Judol Internasional Dibawa ke Imigrasi, Ini Penjelasan Mabes Polri

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Minggu, 10 Mei 2026 |12:17 WIB
Ratusan WNA Sindikat Judol Internasional Dibawa ke Imigrasi, Ini Penjelasan Mabes Polri
Ratusan WNA Sindikat Judol Internasional Dibawa ke Imigrasi
A
A
A

Sebelumnya, dalam penggerebekan ini, polisi menangkap 321 warga negara asing (WNA) dari negara seperti Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, Kamboja. Adapun polisi sudah menetapkan 275 di antaranya sebagai tersangka.

Para pelaku dijerat denga Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement