Para tersangka menjual merkuri tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK, izin pengangkutan dan juga penjualan.
"Dari ungkapan tersebut kami sudah memeriksa ada 9 saksi, kemudian 1 saksi ahli, dan barang buktinya ini ada disita 760 botol cairan merkuri yang pada kemasan label bertulisan 'Mercury Gold 1 Kg', kemudian satu rol karpet. Dari masing-masing dua tersangka yang kami amankan juga ada barang bukti yang bisa kita sita," pungkasnya.
Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, itu di Pasal 161 dan juga Pasal 391 dan juga ada Pasal 20 KUHP.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.