JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, resmi mencabut izin operasional dua hotel di Jakarta Barat menyusul dugaan peredaran narkoba.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri diketahui mengungkap dugaan peredaran narkoba di dua hotel tersebut. Sebanyak 14 orang tersangka pun telah ditangkap.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata, menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak memberikan toleransi terhadap tempat usaha pariwisata yang terbukti terlibat, membiarkan, atau menjadi lokasi aktivitas ilegal.
“Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas. Kami ingin memastikan seluruh usaha pariwisata di Jakarta menjadi ruang yang nyaman dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan,” ujar Andhika di Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Ia menegaskan, pelaku usaha pariwisata tidak hanya bertanggung jawab terhadap kegiatan bisnisnya, tetapi juga terhadap keamanan, ketertiban, dan kepatuhan hukum di lingkungan usahanya. Karena itu, pengawasan internal oleh pengelola wajib dilakukan secara konsisten.
Disparekraf Provinsi DKI Jakarta juga akan terus memperkuat pengawasan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh usaha akomodasi, hiburan, dan pariwisata di Jakarta beroperasi sesuai aturan yang berlaku.
“Pengawasan akan terus kami perkuat bersama aparat penegak hukum dan perangkat terkait. Kami ingin industri pariwisata Jakarta tumbuh sehat, tertib, dan memiliki standar yang dapat menjaga kepercayaan publik,” tutur Andhika.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan bahwa operasi penindakan dilakukan usai polisi menerima informasi terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Polisi kemudian melakukan undercover buy ekstasi dan vape etomidate melalui seorang koordinator ladies atau mami berinisial DEP alias Mami Dania alias Tania.
“Tim gabungan menangkap Mami Dania dengan barang bukti lima butir ekstasi dan enam vape mengandung etomidate,” kata Eko kepada awak media, Kamis (14/5/2026).
Menurut Eko, Mami Dania mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari MC berinisial TRE alias Dervin. Setelah itu, petugas memeriksa Room B-02 hotel dan mengamankan lima pengunjung serta menemukan 10 butir ekstasi dan empat vape etomidate.
Petugas kemudian memeriksa ruangan lainnya dan menemukan vape etomidate dari seseorang berinisial ET. Ia mengaku menerima vape tersebut dari waiter hotel yang tidak diketahui namanya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.