Dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi dan lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bobby bersama eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, serta sejumlah pejabat dan pegawai Kemnaker menerima aliran dana hasil pemerasan.
Praktik tersebut disebut dilakukan dengan memungut biaya di luar ketentuan resmi atau dikenal dengan istilah “biaya nonteknis”. Pemohon sertifikasi K3 diduga diminta memberikan sejumlah uang agar proses penerbitan sertifikat dipercepat. Sebaliknya, apabila permintaan itu tidak dipenuhi, proses pengurusan disebut diperlambat atau dipersulit.
Jaksa menyebut total uang yang terkumpul dari praktik tersebut mencapai Rp6,52 miliar. Namun, dalam persidangan muncul fakta lain terkait besarnya aliran uang dari praktik tersebut.
Salah satunya pengakuan Irvian Bobby Mahendro yang menyebut dirinya menerima sekitar Rp58 miliar selama praktik pungutan “biaya nonteknis” berlangsung.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.