Di sisi lain, salah satu tersangka diketahui merupakan pelaku penjambretan ponsel yang sempat viral karena menyasar seorang bocah yang sedang merekam bus di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
“Salah satunya adalah yang terjadi di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, di mana korbannya anak kecil yang sedang mengambil gambar atau merekam bus, kemudian handphone-nya diambil oleh pelaku,” ucapnya.
Para tersangka kini telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477, 478, 479, dan 306 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.