JAKARTA - Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mendesak DPR dan pemerintah, segera membahas perubahan aturan kepemiluan secara menyeluruh. Revisi dinilai tidak cukup hanya menyasar Undang-Undang Pemilu, tetapi juga sejumlah regulasi lain yang berkaitan dengan sistem politik dan kepemiluan.
"GKSR mengusulkan agar agenda perubahan aturan kepemiluan tidak terbatas pada UU Pemilu, melainkan dilakukan secara komprehensif dan sekaligus terhadap aturan lainnya," tulis GKSR dalam keterangannya, Senin (25/5/2026).
Selain revisi Undang-Undang Pemilu, GKSR menilai perubahan juga perlu dilakukan terhadap Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), Undang-Undang Partai Politik, serta Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
GKSR juga mengingatkan DPR dan pemerintah agar melibatkan partai politik nonparlemen dalam proses pembahasan revisi undang-undang tersebut. Keterlibatan itu, menurut GKSR, merupakan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023.
“Tidak dilibatkannya partai politik nonparlemen dikhawatirkan berpotensi menyebabkan produk revisi undang-undang menjadi cacat formil,” tegas GKSR.
Desakan tersebut disampaikan setelah GKSR mempelajari berbagai putusan MK serta mendengarkan pandangan ahli hukum tata negara dan ahli kepemiluan melalui sejumlah seminar dan diskusi.
GKSR mengaku telah merumuskan pokok-pokok pikiran terkait perubahan sejumlah undang-undang politik yang dinilai perlu mendapat perhatian pembentuk undang-undang dalam agenda revisi yang tengah berproses di DPR RI.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.