Menurut Aries, berbagai pelanggaran pelat nomor tersebut menjadi perhatian karena dapat menghambat sistem pembacaan kamera ETLE dalam proses penegakan hukum elektronik.
"Selain itu, pelanggaran seperti melawan arus tetap akan dilakukan penindakan menggunakan tilang konvensional oleh petugas di lapangan," tuturnya.
Dalam pelaksanaannya, penindakan Operasi Patuh 2026 akan dilakukan melalui ETLE sebesar 60 persen. Sementara itu, tilang konvensional sebanyak 30 persen dan sisanya 10 persen melalui teguran simpatik.
Aries mengingatkan seluruh jajaran bahwa Operasi Patuh 2026 dilakukan untuk meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap aturan lalu lintas melalui langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum yang terintegrasi.
“Teguran simpatik tetap diberikan dalam situasi tertentu yang dinilai lebih efektif menggunakan pendekatan humanis, namun porsinya tetap terbatas hanya 10 persen,” tutupnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.