Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Bantah Tunda Penanganan Perkara

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 26 Mei 2026 |17:05 WIB
Sidang Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Bantah Tunda Penanganan Perkara
Sidang Praperadilan Andrie Yunus (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan proses penyidikan perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, berjalan profesional. Hakim juga diminta menyatakan pelimpahan perkara ke Puspom TNI tidak dilakukan secara terselubung.

Permintaan tersebut disampaikan tim Bidkum Polda Metro Jaya dalam sidang lanjutan praperadilan dengan agenda pembacaan kesimpulan di Ruang Sidang Dr. Mr. Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026) sore.

“Termohon memohon kepada Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar berkenan menjatuhkan putusan,” ujar salah satu anggota tim Bidkum Polda Metro Jaya.

Tim Bidkum Polda Metro Jaya meminta hakim tunggal menerima eksepsi yang diajukan. Selain itu, mereka juga meminta hakim menolak permohonan praperadilan dari pihak pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima atau NO (niet ontvankelijke verklaard).

“Menyatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan dilakukan secara profesional, proporsional, demi kepentingan penegakan hukum,” ujar salah satu anggota tim Bidkum Polda Metro Jaya.

“Menyatakan bahwa tidak ada penundaan penanganan perkara, pelimpahan perkara, maupun penghentian penyidikan secara terselubung oleh termohon,” pungkasnya.

Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) membacakan isi gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (20/5/2026). Salah satu poin gugatan meminta hakim menyatakan pelimpahan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke POM TNI tidak sah.

 

Setidaknya terdapat tujuh poin gugatan yang diajukan. Pertama, meminta Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selaku termohon hadir dalam sidang praperadilan tersebut.

Kedua, meminta hakim menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Ketiga, menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam perkara tersebut.

Keempat, menyatakan termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 tanpa alasan yang sah.

Kelima, menyatakan tindakan termohon yang tidak melanjutkan penyidikan dan melimpahkan penanganan perkara tanpa kejelasan sebagai penghentian penyidikan secara tidak sah.

Keenam, memerintahkan termohon melanjutkan proses hukum atas laporan polisi tersebut dan melimpahkan perkara ke penuntut umum paling lambat 14 hari sejak putusan dibacakan.

Ketujuh, menghukum termohon membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo atau memberikan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement