Karena itu, pihaknya mendesak Kejati DKI Jakarta menghentikan proses hukum tersebut dan mengembalikan SPDP kepada penyidik Polda Metro Jaya.
"Kalau mau ditindaklanjuti lagi, silakan buat laporan baru, Pak Jokowi. Karena proses yang sudah dilakukan ini tidak memadai, baik secara formil maupun materiil," tambahnya.
Secara formil, Refly menilai penanganan perkara tersebut telah melampaui batas waktu yang diatur dalam KUHAP. Ia merujuk Pasal 138 ayat (2) KUHAP yang mengatur batas waktu 14 hari bagi penyidik untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa peneliti.
"Penyidik seharusnya mengembalikan berkas ini pada tanggal 8, 9, atau 10 Februari. Sementara sekarang sudah tanggal 30 Mei," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.