Hakim kembali mendalami keterangan tersebut.
"Jadi memang tidak ada rencana akan dilaksanakan di titik itu. Jadi Saudara membuntuti dari mana ini? Dari YLBHI?" tanya hakim.
"Siap," jawab singkat terdakwa.
Diketahui, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan ahli pidana yang diajukan pihak terdakwa.
Setelah mendengar keterangan ahli, majelis hakim juga memutar rekaman CCTV penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Rekaman tersebut merupakan hasil kamera pengawas yang diperoleh dari Puspom TNI.
Dalam perkara ini, empat anggota TNI menjadi terdakwa, yakni Serda Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III), dan Lettu Sami Lakka (terdakwa IV).
Mereka didakwa dengan pasal penganiayaan berat. Dalam persidangan sebelumnya, Serda Edi Sudarko mengaku melakukan penyiraman terhadap Andrie Yunus karena menganggap korban bersikap arogan dan berlebihan saat memaksa masuk serta melakukan interupsi dalam rapat revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont Jakarta.