Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terdakwa Penyiram Andrie Yunus Klaim Lokasi Eksekusi Tak Direncanakan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 02 Juni 2026 |21:10 WIB
Terdakwa Penyiram Andrie Yunus Klaim Lokasi Eksekusi Tak Direncanakan
Terdakwa Penyiram Andrie Yunus (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Salah satu terdakwa kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus mengklaim lokasi terjadinya aksi tersebut tidak direncanakan sebelumnya.

Pernyataan itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (2/6/2026), saat majelis hakim memutar rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

"Dan memang di situ tempatnya? Memang sasarannya di tempat situ?" tanya Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam persidangan.

"Tidak, kebetulan aja," jawab terdakwa.

Hakim kemudian kembali menegaskan apakah lokasi di jembatan tersebut memang telah ditentukan sebagai tempat pelaksanaan aksi.

"Bukan, bukan video. Apakah benar di titik itu, di jembatan itu Saudara rencanakan untuk melakukan eksekusi?" tanya hakim.

"Tidak ada perencanaan untuk di tempat tersebut. Karena memang dibuntuti atau diikutinya di daerah situ aja," jawab terdakwa.

 

Hakim kembali mendalami keterangan tersebut.

"Jadi memang tidak ada rencana akan dilaksanakan di titik itu. Jadi Saudara membuntuti dari mana ini? Dari YLBHI?" tanya hakim.

"Siap," jawab singkat terdakwa.

Diketahui, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan ahli pidana yang diajukan pihak terdakwa.

Setelah mendengar keterangan ahli, majelis hakim juga memutar rekaman CCTV penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Rekaman tersebut merupakan hasil kamera pengawas yang diperoleh dari Puspom TNI.

Dalam perkara ini, empat anggota TNI menjadi terdakwa, yakni Serda Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III), dan Lettu Sami Lakka (terdakwa IV).

Mereka didakwa dengan pasal penganiayaan berat. Dalam persidangan sebelumnya, Serda Edi Sudarko mengaku melakukan penyiraman terhadap Andrie Yunus karena menganggap korban bersikap arogan dan berlebihan saat memaksa masuk serta melakukan interupsi dalam rapat revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont Jakarta.

 

Kekesalan itu kembali dibahas Serda Edi saat berada di mess pada Rabu, 11 Maret 2026 bersama Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono. Tidak lama kemudian, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka datang ke lokasi.

Serda Edi lalu memperlihatkan video viral Andrie Yunus sambil mengungkapkan rasa kesalnya terhadap korban. Terdakwa III dan IV disebut memiliki respons serupa hingga akhirnya muncul rencana untuk melakukan penyiraman terhadap Andrie Yunus.

Pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, para terdakwa berangkat bersama untuk mencari keberadaan Andrie Yunus. Mereka sempat berpencar, namun tidak menemukan target hingga kembali berkumpul di lokasi yang sama.

Sekitar pukul 23.00 WIB, para terdakwa sempat memutuskan untuk pulang lantaran tidak menemukan Andrie Yunus. Namun, sesaat kemudian salah satu terdakwa melihat korban sehingga mereka kembali melakukan pengejaran.

Para terdakwa lalu membuntuti Andrie Yunus menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono sempat menyalip kendaraan korban, sementara Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka mengikuti dari belakang.

Setibanya di persimpangan Jalan Salemba I dan Jalan Talang, Jakarta Pusat, sepeda motor yang dikendarai terdakwa I dan II berbalik arah mendekati kendaraan korban. Terdakwa II memperlambat laju kendaraan dan saat berpapasan dengan Andrie Yunus, terdakwa I langsung menyiramkan cairan kimia ke tubuh korban.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement