Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tolak Pledoi Nadiem, JPU:  Ada Niat Jahat dalam Kasus Chromebook!

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Rabu, 10 Juni 2026 |03:00 WIB
Tolak Pledoi Nadiem, JPU:  Ada Niat Jahat dalam Kasus Chromebook!
Tolak Pledoi Nadiem, JPU:  Ada Niat Jahat dalam Kasus Chromebook!
A
A
A

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Jaksa menyatakan, terdakwa memiliki niat jahat atau mens rea yang ditindaklanjuti dengan rangkaian perbuatan melawan hukum sehingga perkara tersebut merupakan ranah tindak pidana korupsi.

Dalam repliknya, jaksa menyatakan telah mempelajari seluruh nota pembelaan yang dibacakan penasihat hukum maupun Nadiem sendiri yang berjudul Tafsir Sesat yang Memenjara Martabat.

"Melalui replik ini, penuntut umum dengan tegas menyatakan tetap pada surat tuntutan untuk seluruhnya dan menolak seluruh dalil nota pembelaan penasihat hukum," kata jaksa saat sidang pembacaan replik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).

Jaksa menilai materi pembelaan yang diajukan kubu Nadiem tidak mampu menggugurkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap selama persidangan.

"Bahwa secara keseluruhan materi pembelaan tersebut, sekalipun disusun dengan retorika yang memukau, kutipan para filsuf yang menggugah, dan bahasa yang puitis, pada hakikatnya sama sekali tidak menyentuh inti pembuktian dan tidak mampu menggoyahkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap secara terang benderang di persidangan," ujar jaksa.

Menurut JPU, nota pembelaan tersebut justru berupaya memutarbalikkan fakta dengan menafsirkan ulang peristiwa yang telah terungkap di persidangan.

"Sebaliknya, penuntut umum menilai bahwa nota pembelaan yang memutarbalikkan fakta melalui tafsiran ulang fakta yang sudah jelas agar seolah-olah terdakwa tidak bersalah dengan cara memenggal-menggal (atomisasi) setiap perbuatan terdakwa, lalu menilainya secara terpisah dari rangkaian kejadian yang utuh," lanjut jaksa.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement