Saat ini, rekrutmen masih difokuskan pada penyandang disabilitas fisik dan pancaindra, meliputi disabilitas motorik dan sensorik. Sementara itu, untuk kelompok disabilitas mental dan intelektual, Polri masih melakukan kajian lebih lanjut guna menentukan pola rekrutmen serta penempatan yang sesuai.
Menurut Erthel, hingga kini sebagian besar personel penyandang disabilitas ditempatkan pada jabatan fungsional. Namun ke depan, peluang untuk menduduki jabatan struktural juga terbuka seiring peningkatan kompetensi dan kapasitas manajerial yang dimiliki.
Sementara itu, Komisioner Komnas Disabilitas, Eka Prastama Widiyanta. Ia menilai kebijakan tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mendorong perluasan akses pekerjaan bagi penyandang disabilitas.
“Saya mengapresiasi apa yang dilakukan Polri ini. Sebagai institusi besar yang hadir hingga ke daerah, Polri memiliki peran strategis dalam memberikan ruang partisipasi bagi tenaga disabilitas untuk menjadi bagian dari institusi,” ujarnya.
Eka berharap kebijakan tersebut dapat menjadi contoh bagi instansi pemerintah lainnya dalam membangun lingkungan kerja yang lebih inklusif dan ramah terhadap penyandang disabilitas.