Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tiga Pemilik dan Puluhan Pemain Judi Berkedok Timezone Ditangkap

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Sabtu, 13 Juni 2026 |20:10 WIB
Tiga Pemilik dan Puluhan Pemain Judi Berkedok Timezone Ditangkap
Penangkapan pejudi (foto: Okezone)
A
A
A

Menurut Rahim, para pelaku memanfaatkan mesin permainan yang biasa ditemukan di arena hiburan keluarga sebagai sarana perjudian.

"Perjudian tersebut bermodus permainan timezone yang di dalamnya terdapat permainan Mickey Mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung, tembak ikan, tembak naga, kartu paman, hingga slot," kata Rahim.

Dua lokasi yang digerebek yakni Dissney Timezone di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dan Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat.

Dari lokasi Dissney Timezone, polisi menyita 76 unit mesin perjudian. Sementara dari Sky Timezone diamankan 58 unit mesin perjudian.

Rahim menjelaskan, pemain terlebih dahulu melakukan deposit secara tunai maupun transfer yang kemudian dikonversi menjadi voucher. Voucher tersebut digunakan untuk memperoleh koin dan bermain di mesin perjudian.

"Setelah bermain, koin yang diperoleh dapat ditukarkan kembali menjadi emas maupun uang tunai atau ditransfer ke rekening pemain," ungkapnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement