Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selebgram Adam Deni Kembali Ditangkap Polisi, Ngamuk Rusak Ruko hingga Pamer Airsoftgun

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Minggu, 21 Juni 2026 |07:43 WIB
Selebgram Adam Deni Kembali Ditangkap Polisi, Ngamuk Rusak Ruko hingga Pamer Airsoftgun
Selebgram Adam Deni Kembali Ditangkap Polisi
A
A
A

"Kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional,” pungkasnya.

Sebelumnya, Adam Deni Gearaka divonis bersalah dalam kasus fitnah terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Dia dijatuhi hukuman penjara.

Atas perbuatannya, tersangka Adam Deni dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengrusakan barang milik orang lain.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement