SIPP PN Jakarta Selatan juga mencatat petitum permohonan praperadilan tersebut belum ditampilkan.
Sebelumnya, Roy Suryo bersama Dokter Tifa ditangkap terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Setelah menjalani pemeriksaan dan sempat dirawat di RS Polri, keduanya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka.
"Berdasarkan pendapat tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, dipertimbangkan adanya keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan," ujar Marcelo.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.