Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penasihat Hukum Nadiem Protes ke Hakim Usai Sidang: Kenapa Buru-buru yang Mulia? 

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 30 Juni 2026 |18:34 WIB
Penasihat Hukum Nadiem Protes ke Hakim Usai Sidang: Kenapa Buru-buru yang Mulia? 
Nadiem Makarim usai divonis 10 tahun penjara (foto: Okezone/Arif Julianto)
A
A
A

Majelis Hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan tersebut. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2206). 

Nadiem juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Selain itu, Nadiem turut dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara. 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement