Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK: Kasus Suap Bupati Kuansing Coreng Nilai Luhur Pacu Jalur!

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 02 Juli 2026 |10:31 WIB
KPK: Kasus Suap Bupati Kuansing Coreng Nilai Luhur Pacu Jalur!
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
A
A
A

"Terlebih dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kuansing juga berkaitan dengan proyek-proyek strategis di daerah yang tentunya bersinggungan dengan hajat hidup masyarakat banyak," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan sekaligus menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby (SA), terkait dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah.

Selain Suhardiman, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain (ZKN), serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles (ARD), sebagai tersangka.

"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni SA, ZKN, dan ARD," kata Taufik dalam konferensi pers penahanan, Rabu (1/7/2026).

Atas perbuatannya, ZKN dan ARD selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Suhardiman Amby selaku pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement